OGAN KOMERING ILIR, BINADESA.ORG—Ruang perempuan untuk aktif dalam perencanaan, pengambil keputusan, implementasi, mengawasi dan evaluasi dalam pembangunan desa, sudah semakin terbuka. Tentu dengan prasyarat, musyawarah yang inklusif. Hal ini makin dikuatkan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Hakekat dari pembangunan desa adalah pembangunan manusia/insani seutuhnya. Merealisasikan sumberdaya manusia yang seutuhnya itu dimulai dari keluarga. Salah satu wujud dan strategi pencapaiannya dilakukan oleh Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Banyak kalangan yang kurang perhatikan dengan gerakan ini, dengan kekurangan dan potensinya. Dimulai dari Nasional hingga ke desa.
Kalau kita lihat secara normatif tujuan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Jadi peluang untuk mencapai desa yang inklusif bisa melalui pintu ini. Demikian juga untuk perempuan desa beraktualisasi dalam pencapaian kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Kesejahteraan Keluarga yang dimaksud adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermartabat dan bermanfaat.
Proses musyawarah desa (musdes), salah satu agendanya adalah mengenai pembangunan desa, peran para kelompok kepentingan atau lembaga kemasyarakatan di desa menjadi perlu untuk urun rembug. Tiap kelompok ini bisa membawa kepentingannya menjadi isu dan diimplementasikan pembiayaannya melalui desa. Salah satunya adalah tim penggerak PKK di desa, bersama dasa wisma dan anggota dilingkungannya untuk ewujudkan 10 program pokok PKK. Pangan merupakan salah satu dari program pokok PKK.
Perampuan Penggerak di Desa
Pilihan tiap perempuan di desa untuk bergabung aktif dalam lembaga kemasyarakatan, ikut menentukan arah pembangunan desa nantinya. Karena Lembaga Kemasyarakatan merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Kepala Desa/Lurah dalam memberdayakan masyarakat dan dirinya, para anggota.
Contoh dari musyawarah PKK di desa Bangsal, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan membuat program soal pangan adalah meengoptimalkan lahan pekarangan yang ada di rumah. Ibu Kades Sherli Emilda, S.Sos bersama tim penggerak lainnya April 2017, memulai berkerja membuka pekarangan untuk ditanami aneka sesayuran, bumbu dan herbal.
Menurut Sherli,”Kaum ibu paling merasakan betul fluktuatifnya harga kebutuhan pangan menjadi persoalan ekonomi rumah tangga”. Karenanya kaum ibu harus menjadi garda terdepan menjawab masalah ini. Melalui pemanfaatan lahan pekarangan inilah akan ditumbuhkan kembali nilai-nilai gotong royong dan budaya bertani yang sederhana dan alami. Walau tinggal di desa, menanam padi kadangkala kita harus membeli aneka keperluan dapur yang sebenarnya bisa di tanam sendiri ataupun berkelompok.
Kegiatan ini juga didampingi oleh tenaga trampil dari Institut Agroekologi Indonesia (INAgri). Menurut Direktur INAgri, Syahroni, “Gerakan pangan sehat memang akan kita hadirkan sejak dari kampung-kampung dengan prinsip partisipatif dan menggunakan potensi sumberdaya local”. Semoga ikhtiar kecil ini menjadi jawaban kongkret persoalan inflasi bahan pangan, dimana salah satu penyebabnya adalah kenaikan harga cabe dan bawang merah. (bdk026syah)