Bina Desa – Pada Selasa, 8 Februari 2022, sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap oleh aparat kepolisian. Tindakan kekerasan dan penangkapan terjadi bersamaan dengan masuknya ratusan aparat kepolisian ke Desa Wadas untuk membackup BPN yang hendak melakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material bagi Bendungan Bener.
Sejak 2013, warga Desa Wadas merasa dirugikan dan dipunggungi haknya. Mereka secara terus-menerus merasakan ancaman atas rusaknya ekosistem pertanian serta hilangnya sumber-sumber penghidupan mereka akibat penambangan. Untuk itu, warga Desa Wadas bersama-sama melakukan aksi penolakan yang disambut dengan tindakan represif dan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa yang menimpa warga desa Wadas adalah ironi demokrasi yang teramat disayangkan dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. Atas terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran atas hak-hak warga desa Wadas tersebut dengan ini Bina Desa dengan tegas menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam kekerasan yang dilakukan aparat negara atas masyarakat desa Wadas.
2. Meminta dihentikannya aktifitas pengukuran tanah oleh BPN dan menarik aparat keamanan dari desa wadas.
3. Menuntut Warga desa dan aktifis pendamping yang telah ditangkap agar segera dibebaskan.
4. Negara musti mengedepankan musyawarah dalam kaitan aktifitas yang dapat berdampak terhadap warga negara.
5. Stop kriminalisasi wong cilik pedesaan. Hentikan aktifitas pertambangan yang merugikan petani dan menyingkirkan mereka dari sumber-sumber penghidupannya.