Bina Desa

Negara harus sepenuhnya hadir lindungi Petani

 

Hidup Petani Indonesia!
[dropcap]B[/dropcap]ina Desa—Jakarta: Gerakan Petani memenangi gugatan Judicial Review atas UU Perlintan (Undang-Undang 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani). Dalam amar putusan yang dibacakan Rabu (5/11), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 59 (hak sewa), Pasal 70 (kelembagaan petani), dan Pasal 71 (kewajiban petani bergabung kelembagaan petani).

Bina Desa berharap putusan MK ini harus didorong pada usaha pemenuhan Hak-Hak Asasi Petani utamanya tanah untuk penggarap supaya petani bisa sejahtera, kedaulatan pangan terwujud dan generasi petani tidak hilang—tanah dihormati-kebudayaan tani dijunjung tinggi.

Bina Desa mengikuti sidang pembuka dan kesaksian Ahli baik Ahli dari Pemerintah mau pun dari Penggugat pada bulan Maret lalu. Melalui website binadesa.co Bina Desa aktif melaporkan kronologi peristiwanya dan berharap wacana substansial dari materi gugatan UU Perlintan ini lebih bisa diketahui lebih banyak masyarakat. (1) UU Perlindungan Petani Tak Melindungi Petani https://binadesa.org/uu-perlindungan-petani-tak-melindungi-petani/ (2) Prof. Achmad Sodiki: “Negara menyewakan tanahnya sendiri pada rakyat. Ini seperti era Raffles.” https://binadesa.org/prof-achmad-sodikinegara-menyewakan-tanahnya-sendiri-pada-rakyat-ini-seperti-era-rafless/#sthash.d90gtHex.dpuf

sidang uu perlintan“Putusan MK ini secara ‘legal’ memungkinkan kita menagih kewajiban-kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak petani kecil dan pekerja pedesaan, dengan mengintegrasikan amanat UU No 7/1984 pasal 14 tentang Hak Perempuan Pedesaan.” Ujar Kepala Advokasi Bina Desa, Achmad Ya’qub. “negara tidak boleh lagi menkriminalisasi petani hanya untuk alasan memanjakan korporasi, sebaliknya sudah waktunya negara sepenuhnya hadir melindungi petani berdasarkan konstitusi.” tegas Ya’qub.

Seturut Mardiah Basuni, Koordinator Bina Desa Wilayah Aceh dan Jawa Barat, menyambut optimis putusan MK tersebut, “Kita makin yakin kedaulatan dan eksistensi petani dapat diwujudkan.” Ungkapnya gembira.

Sementara itu Ketua Eksekutif IHCS (Indonesian Human Rights Committee For Social Justice), Gunawan, melalui laman Koran-Jakarta mengatakan Indonesia semestinya lebih keras melindungi petaninya, bukan malah melindungi kepentingan importir yang menghancurkan pertanian nasional.

Dalam halaman Facebooknya Gunawan juga menulis “Kabar gembira untuk kaum tani”. Apa pasalnya? “Mahkamah konstitusi mengabulkan permohonan uji materi uu perlindungan dan pemberdayaan petani. sehingga petani yang mempergunakan tanah negara tidak dipungut hak sewa, redistribusi tanah negara harus memprioritaskan petani tak bertanah. pemerintah harus mengakui kelembagaan petani yang dibentuk petani dan tidak mewajibkan petani bergabung ke lembaga petani bentukan pemerintah.” Tulisanya.

Henry Saragih juga menyambut antusias kemenangan gugatan petani kali ini. Melalui laman spi.or.id menyebut putusan MK kali ini adalah kemenangan besar untuk petani. “Petani tinggal bawa UU ini untuk implementasi land reform di tingkat lokal, untuk redistribusi tanah-tanah produktif segera,” ujarnya.

Ucapan selamat meluncur dari berbagai pihak, kemenangan ini menjadi kegembiraan bersama. Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Indonesia (AMAN) memberikan selamat dan penghormatan pada petani dan Tim Penggugat. “Selamat untuk kawan-kawan Petani Indonesia”. Tulisanya.

Dalam gugatannya para Pemohon menggugat UU Perlintan ini karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menyebabkan adanya pelangaran Hak Asasi Petani. Pemerintah juga telah mengintervensi hak petani untuk bebas menentukan atau ikut serta dalam keanggotaan ataupun menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

judicial_review_uu_perlintan_

Berikut adalah putusan lengkapnya oleh Mahkamah Konstitusi: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/…/putusan_sidang…

Bina Desa mengucapkan selamat kepada petani indonesia laki-laki dan perempuan, selamat kepada para kuasa hukum/advokat dari Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), selamat kepada para penggugat dari Tim Advokasi Hak Asasi Petani yang mengajukan Uji Materi atas Undang-Undang 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, di antaranya: BINA DESA, IHCS/Indonesian Human Rights Committee For Social Justice, Aliansi Petani Indonesia (API), Institute for Global Justice, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), dan pihak-pihak pendukung lainnya. Hidup Petani! (SC*)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top