Bina Desa

Negara Harus Lindungi Rakyat dari Perdagangan Bebas  

Pasar yang mendikte para petani telah menggeser peran mulia petani sebagai manusia penyedia pangan yang memiliki pengetahuan, nilai kearifan dan kebersamaan (Foto : Arsip Bina Desa)

JAKARTA, BINADESA.ORG Menjelang perundingan Indonesia European Comprehenshive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) pada 19-23 Februari 2018 di Solo, Jawa Tengah, sembilan organisasi masyarakat sipil Indonesia dan lima orang petani petambak garam yang tergabung dalam Tim Advokasi Keadilan Ekonomi mengajukan Judicial Review Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian International ke Mahkamah Konstitusi. Pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 yakni Pasal 2, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang a quo.

Dalam konferensi persnya (14/2) Koordinator Kuasa Hukum Tim Advokasi Keadilan Ekonomi, Henry Oliver David Sitorus menyatakan bahwa pendaftaran uji materi Undang-Undang Perjanjian International akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi pada siang ini. Ia pun menekankan bahwa keempat pasal dalam undang-undang a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi rakyat, akibatnya hilang kontrol dan keterlibatan rakyat dalam proses perundingan perjanjian international.

“Misalnya dalam pasal 2, frasa dapat berkonsultasi dengan DPR telah menghilangkan kedaulatan rakyat dalam proses pengikatan Indonesia ke dalam sebuah perjanjian internasional yang berdampak luas terhadap kehidupan rakyat. Karena frasa konsultasi tidak memiliki implikasi hukum dalam pengambilan keputusan pembuatan kebijakan negara, sehingga Pasal ini bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945,” terang David.

Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice menjelaskan beberapa perjanjian perdagangan bebas (FTA) disahkan tanpa melalui persetujuan DPR. Padahal perjanjian FTA berdampak sangat luas terhadap kehidupan rakyat, dan bahkan mengharuskan adanya proses harmonisasi terhadap regulasi nasional. “Ibarat beli kucing dalam karung, DPR selama ini hanya disodorkan hasil dari proses perundingan dan tinggal memberikan stempel saja. Tetapi tidak pernah terlibat dalam mengawasi serta mengkritisi isi teks perundingan selama berunding,” tegas Rachmi.

Turut terlibat sebagai pihak penggugat adalah perwakilan petani petambak garam yang bersama kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor laut, termasuk nelayan dan perempuan nelayan yang merasakan langsung kerugian dari perjanjian perdagangan bebas. Salah satu kebijakan yang makin memiskinkan masyarakat pesisir yaitu impor garam yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Melalui Permendag No. 125 tahun 2015, keran impor garam dibuka sekalipun belum panen raya. Ironinya, argumentasi untuk melegalkan impor garam adalah stok dan kualitas garam lokal yang dinilai belum memenuhi standar. “Kebijakan perjanjian perdagangan bebas bukan untuk mensejahterakan petani garam, justru mematikan usaha penggaraman lokal,” imbuh Susan Herawati, Sekjen KIARA.

Mardiah Basuni dari Bina Desa menegaskan bahwa sebenarnya berbagai perjanjian international justru menyebabkan derasnya arus impor produk-produk pertanian ke dalam perekonomian Indonesia. Hal ini selain kontradiktif dengan janji perwujudan kedaulatan pangan juga sangat merugikan sumber penghidupan keluarga petani, semakin mengkerdilkan peran petani kecil khususnya perempuan petani, dan justru memperlemah posisi tawar keluarga petani dalam berhadapan dengan pasar. “Pasar yang mendikte para petani telah menggeser peran mulia petani sebagai manusia penyedia pangan yang memiliki pengetahuan, nilai kearifan dan kebersamaan,” tegas Koordinator Bina Desa yang akrab disapa Diah.

Tim Advokasi Keadilan Ekonomi pun menilai bahwa perempuan petani dipaksakan tergantung pada korporasi untuk bisa mengelola pertaniannya. Alih-alih dilindungi dan diberdayakan, justru dibiarkan untuk berhadapan dengan impor. “Demikian besarnya dampak perjanjian international ini, tapi pemerintah tertutup, tanpa pengawasan dan tidak melihat dampak spesifik yang dialami perempuan akibat peran gendernya” tegas Puspa Dewy, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.

Tim Advokasi Keadilan Ekonomi terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Bina Desa, Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan, KIARA, FIELD, SPKS, dan 5 petani petambak garam. ***

Scroll to Top