JAKARTA,BINADESA.ORG – Pengakuan atas profesi yang dijalani setiap orang merupakan hal yang biasa, namun tidak bagi para perempuan nelayan selama ini pekerjaan yang dilakukannya tidak terakui dalam catatan profesi yang tertera pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian pada Oktober 2017 angin segar terhembus seperti memberi harapan baru bagi para perempuan nelayan. Profesi yang selama ini sebagai nelayan telah masuk dalam catatan identitas kependudukan.
Kabar gembira disambut sebagian para perempuan nelayan dan para aktivis nelayan salah satunya oleh Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) ketika hadir pada acara Pemutaran Film Dokumenter dan Diskusi Jurnal Perempuan 95 Perempuan nelayan di Jakarta. “Akhirnya perempuan nelayan diakui. Sampai saat ini sudah 31 perempuan yang diakui profesinya sebagai nelayan, ditulis di kartu tanda penduduk,” ujar Masnuah yang dilansir oleh Kompas pekan lalu.
Kisah pengakuan terhadap perempuan nelayan itu berawal pada Oktober 2017, ketika Zarokah dan Suroton, perempuan nelayan di Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mendapat surat KTP sementara. Kemudian dalam kolom pekerjaan di KTP sementara ditulis nelayan.
Kisah itu berlanjut sekitar tiga bulan kemudian, pertengahan Januari 2018, terdapat 28 perempuan nelayan dari Desa Purworejo yang juga memperoleh pengakuan, melalui perubahan status di KTP mereka mengawali perjanalanan panjang para perempuan nelayan yang selama ini masih terabaikan. “Kalau dilihat dari angka 31 orang memang masih sangat sedikit, tetapi ini yang pertama kali di Indonesia ada KTP yang tertulis pekerjaan nelayan untuk perempuan,” tambah Maimunah.
Pengakuan atas profesi nelayan oleh para perempuan nelayan di kolom pekerjaan KTP milik 31 perempuan nelayan tersebut merupakan sebuah momentum awal dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Hal tersebut sekaligus pengakuan negara atas eksistensi perempuan-perempuan di laut.
Meski realitasnya ada perempuan yang melaut atau menjadi nelayan, sesungguhnya pengakuan atas perempuan nelayan dianggap mustahil terjadi di tengah masyarakat yang didominasi kultur patriarki. Selama ini kemerdekaan perempuan nelayan tidak diperhitungkan. Kalaupun ada pengakuan, itu cakupnya tidak luas.
Padahal, bagi perempuan nelayan pengakuan profesi nelayan sangat berarti. Sebab dengan mengantongi KTP dengan pekerjaan nelayan, mereka berhak mendapatkan kartu nelayan sehingga bisa mengakses kesehatan dan berbagai fasilitas bantuan pemerintah untuk nelayan.
Jika perempuan nelayan sudah terdata dengan akurat tentu jumlah angka pekerja nelayan semakin meningkat. Dengan peningkatan data pada profesi nelayan juga akan mempunyai nilai politis yang kemudian akan menjadi perhatian lebih pemerintah agar profesi nelayan diperhatikan dengan kebijakan yang menguntungkan nelayan.
Pengakuan atas perempuan nelayan sebenarnya juga dapat dilihat dari aktivitas yang dilakukan oleh sebagian perempuan nelayan yang juga ikut melaut menerjang derasnya ombak bersama suami. Ketika nelayan peremuan ikut melaut bersama suami, di atas kapal, beban kerja perempuan nelayan sering lebih besar dari suaminya. Selain menyiapkan kapan (terkadang menyiapkan mesin dan mengemudikan kapal), saat berada di atas kapal, perempuan nelayan bertugas membuang air dari dek kapal, menyiapkan, dan dan menebar jaring, memisahkan ikan dari jaring, mengangkut ikan ke tempat pedagang ikan, menjual kan, serta membersihkan kapal. Urusan menyiapkan makanan di atas kapal, juga menjadi tanggung jawab perempuan. Saat di rumah, mereka harus bertanggung jawab untuk urusan domestik.
Sementara laki-laki atau suaminya yang juga nelayan lebih banyak menyiapkan kapal, menyalakan mesin, mengemudikan kapal, menarik jaring, memisahkan ikan dari jaring, mengangkut ikan ke penjual, dan membersihakn kapal.
Karena tuntutan ekonomi keluarga, para ibu di pesisir pantai di berbagai daerah menjadi nelayan. Tidak hanya terjun ke laut mencari ikan, jutaan perempuan juga terlibat pada hampir semua rantai perikanan Tanah Air. Pusat data informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, ada sekitas 39 juta perempuan nelayan yang terlibat dalam produksi perikanan di Nusantara, mulai dari praproduksi hingga pasca produksi.
“Desa pesisir di Indonesia ada sebanyak 12.827 desa dari 78.609 desa tersebar di seluruh Indonesia. Setidaknya ada 8.007.719 rumah tangga perikanan yang hidup mendiami kawasan desa pesisir serta serta menggantungkan kehidupannya pada aktivitas perikanan,” ujar Sekertaris Jendral Kiara Susan Hermawati.
Peran perempuan nelayan sangat besar, bahkan kontribusi perempuan nelayan dalam ekonomi keluarga nelayan mencapai 48 persen. Bahkan perempuan nelayan berkerja rata-rata 17 jam per hari diperikanan tangkap dan 15 jam perhari diperkanan budidaya. Pengakuan negara atas 31 perempuan nelayan di Demak, semoga menjadi langkah awal dari negara untuk mengakui eksistensi dari para perempuan nelayan di Tanah Air.*** (bd045IM)