SUKABUMI, BINADESA.ORG – Masyarakat Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi memaknai hari kemerdekaan dengan membangun komunikasi bersama pemerintah desa. Puluhanorang perwakilan dari masyarakat, pemuda, perempuan, kelompok tani, pemerintah desa, mahasiswa kesejahteraan sosial UIN Syarief Hidayatullah alumni praktikum II di Kabandungan, dan juga perwakilan dari Bina Desa berkumpul bersama di Balai Latihan Kerja Kecamatan Kabandungan, Sukabumi Jawa Barat.
E. Sutisna selaku Kepala Desa Tugubandung membuka acara dan menyampaikan beberapa hal, yaitu RPJMdes dan RKP desa seharusnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa dan terkait BUMDES Tugubandung yang harus berpihak kepada masyarakat kecil dengan cara membagi hasil untuk membantu perekonomian masyarakatnya. Sedangkan dari sisi pendamping desa, dalam kenyataannya pendamping desa tidak mengetahui tentang UU Desa terutama dalam pemahaman tentang teknis sehingga sering ada salah paham dengan para Kades dan Inspektorat.
Achmad Yakub, Koordinator Bina Desa memaparkan bahwa muara aktivitas pembangunan desa adalah situasi masyarakat makmur dan sejahtera. Masyarakat sebagai subjek dalam proses pembangunan masyarakat desa. Kurun waktu 3 tahun implementasi UU Desa, terdapat temuan-temuan praktik di desa, yaitu pertama minim pemahaman dan adanya pemahaman yang berbeda antar supra desa, kedua terdapat jebakan administratif, ketiga peran BPD, LMD/LMA belum teroptimalkan, keempat unsur masyarakat, partisipasi perempuan (dalam musdes) masih minim, kelima terkait jalannya musyawarah desa dan partisipasi masyarakat, keenam sistem informasi desa, keuangan, asset dan BUMDdesa yang masih belum berjalan.
Terkait jebakan Administratif, semua masyarakat desa harus paham administratif di tingkat desa, pembangunan desa terhambat ketika administrasi desa, sehingga terus keatas terganggu hingga di Kabupaten. Perlunya Peran aktif perempuan dan semua pihak termasuk pemuda, Karang Taruna, Paguyuban, Organisasi yang ada di desa dalam musyawarah desa, juga terlibat aktif dalam keputusan anggaran desa. Semua kelompok yang ada di desa harus terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi pembangunan desa.
Kontribusi Perempuan dan Pemuda di Desa
Salah satu peserta dari Desa Mekarjaya, Dede Kusmayati yang juga selaku Ketua Sauyunan Heuyeuk Dayeuh menyampaikan terkait keterlibatan perempuan bahwa “Keterlibatan perempuan dari tahun 2014-2017 dalam musyawarah desa masih sangat minim bahkan sauyunan tidak pernah mendapatkan undangan. Perempuan ingin memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki namun perempuan apabila berpendapat tidak ditanggapi dengan serius”.
Terkait keterlibatan perempuan, Kepala Desa Cipeuteuy menyampaikan bahwa di Desa Cipeuteuy ada beberapa perempuan yang diundang apabila MUSDES karena keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa memang penting. utamanya kita jadi tahu apa saja sebenarnya yang menajdi kebutuhan para perempuan di desa yang belum terpenuhi. Sehingga ketika melaksanakan tata kelola dan pembangunan desa semua pihak bisa menikmati. juga memperoleh dukungan luas masyarakat.
Perwakilan dari pemuda, yaitu salah satunya Ketua Karang Taruna Kaladi 1 menekankan pentingnya pemahaman tentang undang-undang desa karena masyarakat belum sepenuhnya tahu, sehingga sering terjadi ketidakpahaman antara pemerintah desa dengan masyarakat. Pemuda sebagai unsur penting dalam pembangunan desa, salah satu bukti ialah kewirausahaan pemberdayaan di karang taruna yang sejauh ini memliki usaha pangkas rambut dan pakaian yang sudah mendapatkan akses ke Tanah Abang.
Sebagai tokoh pemuda, ketua Karang Taruna Kaladi 1 menegaskan bahwa pemuda berhak terlibat dan bertanggung jawab dalam pembangunan. Dari Dede Kusmayati Desa Mekarjaya menekankan bahwa keterlibatan perempuan juga menjadi penting, dan sebagai penutup dari Kepala Desa Tugubandung yaitu masyarakat desa baik aparat desa ataupun masyarakatnya wajib untuk memahami UU desa sebagai tujuan dan pedoman pembangunan desa. Hal tersebut selaras dengan pernyataan yang disampaikan Koordinator Bina Desa sebelumnya bahwa rakyat desa adalah subyek yang berhak menentukan arah pembangunan desa untuk mencapai desa yang maju, kuat, Demokratis dan makmur. (bd031)