JAWA TENGAH, BINADESA.ORG—Minggu malam merupakan persiapan akhir bagi ribuan warga sekitar Pegunungan Kendeng, yang ada di Kabupaten Rembang, Pati, Blora, Kudus yang akan melepaskan saudara-saudaranya untuk melakukan long march (jalan kaki) mengawal keputusun Mahkamah Agung yang menyatakan mencabut SK Gubernur Jawa Tengah terkait penambangan semen PT. Semen Gresik (kemudian berubah nama jadi PT. Semen Indonesia).
Pagi-pagi sekitar pukul 06.00 warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pegunungan Gendeng (JMPKK) siap berangkat long march yang menempuh ± 150 Km dari Rembang menuju kantor Gubernuran Jawa Tengah di Semarang, direncanakan Senin- Jumat (5-9 Desember 2016). Jarak tempuh yang panjang tidak menyurutkan petani untuk terus memperjuangkan kelestarian Pegunungan Kendeng Utara dari berbagai upaya perusakan. Perjuangan sejak beridirinya “Tenda Perjuangan” tepat di jalan pintu masuk tapak pabrik PT. Semen Indonesia di Rembang, 16 Juni 2014 hingga saat ini, sebagai bentuk perlawanan dan penolakan atas invasi pabrik semen yang mengancam ruang hidup petani, Para peserta long march yang sebagian besar adalah perempuan, anak-anak muda yang biasa disebut ABG dan para sepuh yang berjumlah lebih dari 100 orang berangkat dari tenda perjuangan di Gunung Bokong, Rembang.
Dengan membawa bekal yang sederhana, berbendera merah putih, bersandal dan bercaping khas petani menunjukan tekad yang bulat untuk menegakkan amanah keputusan hukum, menutup semua aktivitas pertambangan semen tanpa kecuali.
Menurut Gunretno salah satu peserta long march, “Perjalanan panjang upaya hukum yang kami lakukan, dimulai dari gugatan warga Rembang kepada PT. Semen Indonesia melalui PTUN Semarang dengan Nomor 064 tahun 2014 pada tanggal 16 April 2015 dengan putusan ditolaknya gugatan warga dengan alasan kadaluarsa. Padahal, kami sudah mengikuti persidangan sebanyak 19 kali”. Upaya banding kemudian petani lakukan melalui PT TUN Surabaya dengan hasil putusan Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY tanggal 3 November 2015 dimana warga kembali dikalahkan.
“Tetapi kami tetap semangat untuk terus berjuang. Berbagai upaya sudah kami lakukan baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan pihak Semen Indonesia. Seperti diketahui bersama, bahwa ini bukan masalah perusahaan milik nasional atau modal asing, tetapi ini masalah terancamnya kehidupan kami sebagai petani” tegas Gunretno. Pegunungan Kendeng merupakan reservoir air bagi seluruh makhluk yang ada didalamnya termasuk kita yang ada di kota.
Putusan PK Mahkamah Agung atas kasus PT. Semen Indonesia di Rembang, pada tanggal 5 Oktober 2016 dengan No. Register 99 PK/TUN/2016 memenangkan warga atau mengabulkan permohonan warga Kendeng yang di Rembang atas pembatalan izin lingkungan PT. Semen Indonesia yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Dengan amar putusan PK Mahkamah Agung tersebut : Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jateng.
Kemudian Putusan MA juga mewajibkan dicabutnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan oleh PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 064/G/2014/PTUN.SMG jo Nomor : 135/B/2015/PT.TUN.SBY jo Nomor : 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 15 November 2016 dan sudah diterima oleh pihak penggugat pada tanggal 18 November 2016. Seharusnya sudah dilakukan eksekusi atas putusan tersebut, yaitu dicabutnya Surat Izin Lingkungan yang dikeluaran oleh Gubernur Jawa Tengah seperti tercantum dalam amar putusan di atas dan menghentikan semua kegiatan di obyek sengketa.
“Kami akan menempuh jarak ± 150 km dengan berjalan kaki penuh semangat dan sukacita, hendak menguatkan hati Bapak Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut Surat Izin Lingkungan PT. Semen Indonesia di Rembang. Rakyat Kendeng bersama bapak” demikian kata Joko Prianto
Seperti yang dilansir oleh KBR Selasa (6/12/2016) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, Gubernur Jawa Tengah harus membatalkan izin lingkungan terkait operasional pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Sebab menurut Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ari Sudijanto, amdal PT Semen Indonesia di Rembang tergolong amdal terpadu. Kata Ari, izin lingkungan yang terbit meliputi izin pembangunan pabrik dan pertambangan. Sehingga, apabila Mahkamah Agung membatalkan izin lingkungan aktivitas pertambangan, maka Gubenur Jawa Tengah juga harus mencabut izin usaha pabrik.
“Amdal kegiatan pabrik semen Rembang adalah amdal terpadu. Jadi kajiannya mengintegrasikan antara kegiatan tambang dan kegiatan pabrik dan sebagainya. Karena izin lingkungannya satu, artinya kegiatan pabriknya pun jadi tercabut,” ujarnya. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ari Sudijanto menjelaskan sesuai Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan izin lingkungan menjadi dasar penerbitan izin usaha dan pertambangan. Itu sebab, jika izin ini bermasalah, maka unsur kelengkapan syarat izin usaha juga menjadi tak sah.(###)