Bina Desa

Komnas HAM di Desak Untuk Respon Cepat Atasi Konflik di Desa Mulya Jaya

PT.LPI menggunakan alat berat yang dikawal oleh aparat Kepolisian dan Pam Swakarsa menyerobot tanah warga Desa Mulyajaya, Sumatera Selatan (photo oleh Warga Desa Mulyajaya)

JAKARTA, BINADESA.ORG—Pertengahan Juli 2017, wakil masyarakat Desa Mulya Jaya (Talang Linang), Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan bersama dengan Sekretariat Bina Desa dan Konsorsium Pembaruan Agraria melaporkan pengaduan atas kasus konflik penyerobotan lahan dan kekerasan yang telah dilakukan oleh  PT.Laju Perdana Indah, anak usaha Salim Ivomas Pratama, Indofood. Konflik yang telah berlangsung selama 12 tahun telah banyak memakan korban, kriminalisasi dan intimidasi bahkan ibu-ibu dan anak-anak pun menjadi korbannya. Kekejaman dan hilangnya rasa kemanusian terus berlangsung, betapa tidak pada H-4 hingga H-1 Idul Fitri 1438H/2017 telah terjadi penggusuran terhadap tanam tumbuh dan rumah tempat tinggal warga  sekitar 200 keluarga.

Perwakilan masyarakat Desa Mulya Jaya menyampaikan bahwa “Permintaan untuk satu hari berlebaran pun tidak diperkenankan. Masyarakat bahkan tidak mempunyai kesempatan untuk mengamankan barang-barang yang berada dalam rumah”.  Kondisi sekarang masyarakat terlunta-lunta hidupnya, sebagian mendirikan tenda untuk mengamankan lahan dan ada pula yang mengamankan diri ke sanak saudara serta kerabatnya

“Kondisi di kampung masih terjadi intimidasi serta penggusuran, sehingga diperlukan surat dari komnas HAM untuk menghentikan penggusuran sementawa waktu” tegas Ferry Widodo, KPA.

Perwakilan Warga Desa Mulyajaya diterima pengaduannya oleh Komisioner Komnas HAM Siti Nurlaila, dikantor Komnas HAM Jakarta (photo Bina Desa)

Siti Noor Laila, Wakil Ketua Komnas HAM menyampaikan bahwa “Akan dikeluarkan surat dalam 2 atau 3 hari ini untuk menyampaikan pemberhentian penggusuran sementara waktu karena untuk turun lapangan kami perlu merapatkan terlebih dahulu”.

Gina Nurohmah yang mewakili Bina Desa menegaskan bahwa “Selama proses pengaduan berlangsung dan melengkapi data. Diperlukan adanya emergency action atau respon yang cepat dari komnas HAM mengatasi kondisi di lapangan”. Karena laporan dari warga melalui telepon bahwa intimidasi dan upaya penyerobotan lahan dengan membuat kanal masih berlangsung hingga kini. (bdk031)

Scroll to Top