Bina Desa

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Aturan Bank Tanah ke Mahkamah Agung

Koalisi Bank Tanah _ KPA
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Aturan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (sumber: kpa.or.id)

Sebanyak sebelas organisasi masyarakat sipil melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64/2021 tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung di Jakarta. Mereka menilai, aturan ini rawan menciptakan persoalan agraria dan bertentangan dengan UU Pokok Agraria Senin (13/2/23).

Kesebelas organisasi tersebut diantaranya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Sawit Watch Bina Desa, Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), FIAN Indonesia, Lokataru Foundation, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Aliansi Petani Indonesia (API), Ecosoc Rights, dan Walhi.

“Hari ini, kami telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung. Gugatannya uji formil dan materiil. Kami gugat ini karena PP Badan Bank Tanah ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria,” kata Dewi Kartika, Sekjen KPA, usai memasukkan gugatan.

Dewi mengatakan, uji formil dilayangkan karena aturan itu tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/2020 tentang UU Cipta Kerja. Sebelumnya, MK menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Dimana PP 64/2021 ini merupakan peraturan pelaksana turunan langsung dari UU Cipta Kerja, maka PP Badan Bank Tanah ini juga harus dinyatakan cacat formil. Selain itu, katanya, PP ini juga bertentangan dengan UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah dan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sementara terkait uji materiil, PP ini melanggar Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria.

“Misal, yang berkaitan dengan sumber bank tanah. Itu sumber tanah dari hak pengelolaan lahan. Ini kita nilai sebagai bentuk penyimpangan UU Cipta Kerja terhadap prinsip hak menguasai negara,” kata Dewi.

Dengan sifat dan bentuk bank tanah, katanya, seolah-olah HPL jadi bagian pelimpahan sebagian kewenangan terhadap bank tanah. Hal ini, kata Dewi lebih lanjut, jadi pengingkaran makna dari hak menguasai negara. Negara, sebenarnya bukan pemilik dari tanah. Namun, katanya, melalui HPL seolah-olah tanah bisa sedemikian rupa dianggap mempunyai pemilikan penuh oleh negara dan bisa mengatur sedemikian rupa. Bukan lagi rahasia, dari HPL, kelak akan bisa diterbitkannya hak guna usaha, hak pakai dan juga hak guna bangunan.

“Meskipun dinyatakan bank tanah juga ada kepentingan reforma agraria, kita melihat urutan tujuan reforma agraria itu yang terakhir. Ini makin jelas reforma agraria tak jadi prioritas bagi bank tanah.”

Dewi juga menyampaikan, sumber-sumber akuisisi tanah bank tanah justru mengambil tanah-tanah yang seharusnya jadi prioritas reforma agraria. Dengan kondisi ini, katanya, kepentingan rakyat atas tanah berhadapan dengan kepentingan tanah untuk ekonomi dan elit bisnis.

“Seolah alokasi 30% tanah dapat menyelesaikan permasalahan ketimpangan dan konflik agraria struktural akut. Lebih-lebih, reforma agraria yang dimaksud bank tanah hanyalah sertifikasi tanah biasa di wilayah-wilayah non-konflik agraria, bukan reforma agrarian di pusat ketimpangan dan kantong-kantong kemiskinan.”

Melalui peraturan ini, monopoli tanah yang dikuasai para pemilik modal akan semakin menjadi-jadi. Dimana para pemilik modal akan punya kewenangan yang sangat luas, tidak hanya menguasai tanah di seluruh Indonesia tapi juga memiliki kekuasaan berlebih untuk mengeksploitasi tanah dan segala sumber daya agraria.

Gunawan dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan, dari sisi formil, dengan UU Cipta Kerja inkonstirusional bersyarat, maka aturan turunan juga seharusnya dinyatakan inkonstitusional termasuk aturan-aturan dalam bank tanah.

“PP Badan Bank tanah itu landasan hukum UU Cipta kerja. Seharusnya otomatis tidak berlaku,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja seharusnya tidak diabaikan meskipun pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja. Karena PP Bank Tanah berpotensi menghalangi negara menjaga sumber daya agraria dalam hal ini khususnya adalah petani.

“Bank Tanah mendistorsi makna dari reforma agraria. Karena reforma agraria seharusnya untuk pembaharuan struktur dan hubungan agraria supaya berkeadilan sosial. Itu jadi pengalokasian sisa tanah untuk masyarakat.”

Usulan bank tanah sudah muncul sejak pembahasan RUU Pertanahan pada 2019. RUU urung disahkan tetapi usulan muncul di pembahasan RUU omnibus law—kemudian jadi UU Cipta Kerja.

Gunawan juga mengatakan, sebagai kebijakan strategis akan berdampak luas kepada masyarakat kecil terutama petani, masyarakat adat, buruh tani, masyarakat pedesaan dan pesisir dan pulau-pulau kecil yang bergantung pertanian, tanah dan kekayaan alam. Untuk itu, implementasi aturan ini harus dihentikan.

Pada 2020, Sofyan Djalil saat Menteri ATR/BPN mengatakan, bank tanah dalam UU Cipta Kerja ini supaya negara punya tanah. Padahal, hak menguasai negara atas tanah bukan berarti memiliki tanah.
Politik dan hukum agraria di Indonesia menganut hak menguasai dari negara atas tanah senapas dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD’45, dan UU Pokok Agraria 1960.

Kemegahan investasi asing yang bersifat menguasai tanah secara dominan di masa kolonial, yang ditutup UUPA 1960, justru dibuka lagi melalui pembentukan bank tanah.

Parahnya, kata Gunawan lebih lanjut, bank tanah bisa jadi instrumen hukum untuk pengadaan tanah langsung, yang akan melanggar hak milik tanah sebagai hak turun temurun dan hak terkuat dan terpenuh warga negara sebagaimana dijamin UU Pokok Agraria.

Sementara itu wakil dari Bina Desa, Lodji, yang juga hadir dalam pendaftaran gugatan menyampaikan perlunya MA untuk membatalkan PP No. 64 tersebut karena dinilai cacat hukum.

“PP ini dan juga semua PP dan aturan pelaksana yang disandarkan pada UU No. 11 tahun 2020 seharusnya sudah batal dengan sendirinya mengingat UU tersebut telah diputus MK inkonstitusional”, katanya.

Lebih lanjut, Lodji menyampaikan bahwa ada disertakan status ‘bersyarat’ dalam putusan tersebut hal itu mengandung makna perbaikan yang harus dilakukan pemerintah atas UUCK dalam rentang dua tahun sebagaimana terdapat dalam amar putusan. Demikian juga dengan tegas disebutkan tidak diperkenankannya menerbitkan kebijakan yang disandarkan pada UU tersebut selama masa perbaikan tersebut. Karenanya keberadaan PP bank tanah dan lainnya harusnya tidak dapat dibenarkan karena melanggar putusan tersebut, lanjutnya.

Bina Desa selaku salah satu Pemohon dalam gugatan formil tersebut memandang bahwa pelaksanaan Reforma Agraria untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat terganjal dengan keberadaan Bank Tanah yang di atur melalui PP ini karena keberadaan Bank Tanah semakin membuka peluang bagi komoditisasi tanah yang hanya menguntungkan para investor pemilik modal dan menghalangi upaya penataan kembali struktur agraria yang timpang dan meminggirkan para petani dan nelayan kecil, masyarakat adat, baik laki-laki dan perempuan yang menggantungkan penghidupan di sektor-sektor yang berada di wilayah pedesaan. [/RF]

Scroll to Top