Jakarta, BINADESA.ORG – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dan 15 Nelayan menggugat surat nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 yang diterbitkan oleh Kepala BPN Jakarta Utara tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Kapuk Naga Indah atas Tanah Pulau D Seluas 312 Hektar. KSTJ dan nelayan mendaftarkan gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada kemarin, 21 November 2017.
Tigor Hutapea, aktivis KIARA yang juga juru bicara koalisi menyampaikan bahwa melakukan pengaduan karena dalam penerbitan HGB Pulau D ini terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya adalah SK HGB terbit pada hari yang sama dengan hari pengajuan dengan ditandatangani kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang. “Permohonan HGB diajukan PT Kapuk Naga Indah pada tanggal 23 Agustus 2017 dan hari itu juga tanggal 23 Agustus 2017 secara langsung diterbitkan SK pemberian HGB. Ini dibuat secara kilat dan akal-akalan ” imbuh Tigor.
Koalisi menuding bahwa penerbitan HGB Pulau D oleh BPN Jakarta Utara juga melanggar karena diberikan saat moratorium reklamasi berlangsung. Kementertian Lingkungan Hidup masih menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau 2B (C) dan Pulau 2A (D) di pantai utara Jakarta. “Dan memang seharunya pemberian HGB juga tidak dapat diberikan” tegas Tigor.
Nelson Simamora dari LBH Jakarta juga menerangkan bahwa hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang menyatakan keberadaan tanah difungsikan untuk kepentingan sosial. Pemberian HGB semata hanya untuk kepentingan dan menguntungkan bisnis PT Kapuk Naga Indah, tidak ada kepentingan sosial atau kepentingan umum.
Pemberian HGB tidak didasarkan pada UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan. “Sehingga akan berakibat kepada lingkungan ekosistem teluk Jakarta dan kehidupan nelayan” ujar juru bicara koalisi.
Koalisi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan HGB yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara dan langkah gugatan ini adalah sebagai langkah hukum agar reklamasi dihentikan. Gugatan telah diterima dengan nomor register 249/G/2017/PTUN-JKT. “Setelah ini kami menunggu jadwal persidangan” ucapnya. (bd031)