Bina Desa

Jalan Panjang dan Terjal Pengakuan Masyarakat Adat

Catatan Akhir Tahun AMAN pada akhir desember 2017 lalu (Foto : John Pluto Sinulingga/Bina Desa)

JAKARTA, BINADESA.ORG-Tahun 2017 sudah tutup, tentu banyak catatan perjalanan tentang hiruk-pikuknya perjuangan kehidupan masyarakat adat nusantara. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada tanggal 20 Desember 2017 melaksanakan Dialog Nasional Catatan Akhir Tahun 2017 (CATUHA) di Jakarta. Adapun Catuha ini merupakan refleksi perjalanan organisasi AMAN dan arah kebijakan terkait masyarakat adat yang disampaikan pada masyarakat luas dan pihak-pihak yang terkait selama kurun tahun 2017.

Dialog Nasional Catuha 2017 AMAN menghadirkan 3 Narasumber, yaitu Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, KOMNAS HAM,  Chandra dan Lutfi dari Fraksi NASDEM DPR RI.

Dalam paparan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan bahwa ada kemenangan-kemenangan kecil yang telah diperoleh tahun 2017 ini antara lain dikembalikannya wilayah (hutan) adat oleh pemerintah seluas 13.100 ha kepada 9 kelompok masyarakat adat untuk pertama kalinya dalam kurun 72 tahun. Selain itu masuknya RUU Masyarakat Adat sebagai program legislasi nasional tahun 2017 menjadi prioritas. Sedangkan ditingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten kebijakan untuk mengakomodir hak-hak masyarakat adat sudah tertuang dalam Perda dan rancangan dalam produk hukum lainnya. Namun ada juga persoalannya yang belum terselesaikan sampai saat ini, misalnya masih terjadinya konflik kepentingan antara masyarakat adat dengan pengusaha dan cukong sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban, dikriminalisasi, tanah dan kebun di-buldozer oleh para pemilik modal (korporasi).

AMAN Tano Batak bersama WALHI Sumatera Utara dan Hutan Rakyat Insitute (HaRI) menolak kehadiran PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di wilayah adat (sumber : www.aman.or.id)

Dari perwakilan KOMNAS HAM mengataan bahwa saat ini terlihat bahwa pengakuan adat dilakukan secara simbolik. Misalnya : penggenaan pakaian adat pada hari kemerdekaan, pengakuan atas hak-hak wilayah hutan adat dan pesta adat pernikahan anak presiden. Peristiwa-peristiwa simbolik sepertinya memberikan angin segar dengan tampilan yang sangat megah kepada masyarakat adat namun justru terbalik dalam kenyataannnya di masyarakat adat.

Kemudian beliau melanjutkan lagi bahwa isu tenurial terkait masyarakat adat adalah pengakuan atas wilayah adatnya. Sebenarnya untuk pekerjaan ini harus dilakukan secara sistematis dengan melakukan pendataan masyarakat adat dan pendataan wilayah masyarakat adat dan pendekatan untuk melakukan kerja-kerja ini  tidak boleh sektoral. Apabila dilakukan dengan pendekatan sektoral maka akan terjadi benturan antar lembaga yang terkait. Terkait dengan kriminalisasi, Chandra dari KOMNAS HAM tersebut mengatakan bahwa itu terjadi karena belum adanya pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adatnya serta pengakuan hak-hak tenurial masyarakat adat ini harus segera dilakukan oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi kriminalisasi masyarakat adat.

Perwakilan Fraksi NASDEM sebelum memaparkan mengatakan kekecewaannya karena wakil pemerintah yaitu Teten Masduki yang diundang khusus oleh AMAN namun tidak hadir. Kemudian  beliau  mengatakan bahwa gagasan RUU Masyarakat Adat itu terlahir dari Semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bahwa Bhinneka Tunggal Ika merupakan konsep dasar yang ada dalam pikiran sebagai bangsa Indonesia dan Masyarakat Adat merupakan realita yang tidak bisa dipungkiri. Sisi lain UUD pasal 18b ayat 2 mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. Pernyataan di atas sifatnya deklatori terhadap masyarakat adat sehingga dapat diartikan bahwa hak-hak masyarakat adat itu tidak diberikan oleh negara namun hak-hak  masyarakat adat  tersebut sudah melekat sebelum negara Indonesia terbentuk.

Namun kehadiran RUU Masyarakat Adat ini ada  beberapa pihak merasa tidak nyaman antara lain adalah para pengusaha yang tidak bisa lagi langsung melakukan aktivitas usahanya dan demikian juga pemerintah karena tidak punya kuasa untuk mengendalikan secara mutlak masyarakat adat. Beliau juga memaparkan bahwa saat ini RUU Masyarakat Adat sudah masuk tahap akhir, tinggal Panja ketuk palu dan siap untuk dibawa ke sidang paripurna DPR. Namun untuk sampai kesitu juga masih harus diperjuangkan oleh semua yang hadir di sini untuk melobi ke partai-partai lainnya, lobi dengan pemerintah supaya tahun depan sudah bisa diparipurnakan. Kalimat terakhir tersebut merupakan harapan dari beliau kepada AMAN dan semua pihak yang hadir pada dialog nasional tersebut.

Beberapa hal yang terungkap dalam dialog nasional Catuha AMAN 2017 tersebut menjadi catatan penting yang masih harus diperjuangkan di tahun depan oleh semua pihak untuk mewujudkan pengakuan atas Masyarakat Adat dan wilayahnya. Horas…..Mejuah-juah….Juah-juah….Sampurasun….Ya’ahowu….Tabea….Ahoiii….(bd030)

Scroll to Top