Laju pertumbuhan penduduk Indonesia 1,49 persen per tahun, pada 2015 penduduk Indonesia diperkiran mencapai 255 juta jiwa. Penduduk sebanyak itu memerlukan asupan makanan berupa beras dengan produksi setara padi 68, 47 juta ton gabah kering giling. Itu dengan asumsi konsumsi, terutama beras per kapita 135, 1 kg per kapita per tahun. Dengan jumlah penduduk sebanyak itu dan tingkat kebutuhan konsumsi yang sangat tinggi, dunia bisnis pangan mana yang tak tergiur menjadikan Indonesia sebagai pasar pangan dunia? Semua berlomba mengambil untung dari fakta tersebut, tak terkecuali sejak masih dalam benih dan pasokan pangan.
Tak heran Indonesia pun dengan kilat menjadi mangsa pasar global dari produk benih transgenik dan sirkus perdagangan importir pangan. Tak hanya itu, persoalan benih secara umum sedang memasuki fase imperialisme dengan upaya pemerintah melalui UU SBT (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman) yang dampaknya akan sangat merugikan petani kecil.
Untuk Produk Rekayasa Genetika atau yang lazim disebut transgenik sendiri telah resmi diperbolehkan beredar di Indonesia. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis regulasi varietas dan produk transgeik lewat aturan bernomor 61/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Penarikan Varietas. Permentan No 61/2011 itu berisi 9 Bab dan 61 Pasal.
Menurut Kementrian Pertanian peraturan produk transgeik lewat aturan bernomor 61/2011 sendiri dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaaan pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan varietas. Tujuannya untuk memberikan perlindungan dan kepastian atas keunggulan varietas yang tidak merugikan masyarakat sekaligus merusak lingkungan.
Permentan No 61/2011 itu menugaskan Tim Penilai dan Pelepasan Varietas (TP2V) yang bertugas memberikan saran rumusan prosedur penilaian, pelepasan da penarikan varietas tanaman dalam produk pertanian. Adapun Komisi Keamanan Hayati Produk Rekasaya Genetika (KKH) merupakan komisi yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam penyusunan dan penetapan kebijakan serta menerbitkan sertifikat keamanan hayati PRG (tanaman pangan, tanaman perkebunan dan tanamaun hijauan pakan ternak)
Tak pelak, dirilisnya aturan itu langsung menyeruakkan bau tak sedap. Sejumlah pihak menuding, lobi asing ada di balik dikeluarkannya beleid soal transgenik tersebut. Kepentingannya jelas, yaitu ekspansi bisnis perusahaan pertanian multinasional.
Banyak pengamat menduga ada kekuatan lobi perusahaan multinasional di balik penerbitan Permentan No 61 Tahun 2011 tentang Pengujian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas. Adanya regulasi itu seakan melegitimasi benih rekayasa genetika pangan untuk dipasarkan di Indonesia.
Para pengamat kebijakan pertanian menilai permentan 61/2011 itu menjadi legitimiasi bagi produsen benih mutlinasional untuk memasarkan produk rekayasa genetika ke Tanah Air. Besarnya populasi penduduk Indonesia yang melebihi 200 juta menjadi alasan logis.
Tak heran bila kemudian pemerintah dengan keyakinan perdagangan neoliberalanya, justeru tengah gencar berdebat dengan petani terkait persoalan benih yang makin menunjukan watak monopoli pemerintah untuk diberikan kepada swasta melalui perencanaan, sistem perizinan, mau pun sistem budidaya tanaman dalam pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang sekarang tengah disidangkan di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk dilakukan peninjauan kembali (Judicial Review) oleh para petani.
Uji Materi oleh para petani bersama para pendampingnya dari FIELD, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHT), Bina Desa, Koalisi Rakyat Untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Serikat Petani Indonesia, Sawit Watch, dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), terutama atas materi Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12 serta Pasal UU SBT yang dianggap akan menghalangi akses petani terhadap benih dan menkerdilkan kemampuan petani untuk memenuhi kedaulatan pangannya sendiri, dan terutama UU SBT mengancam kebudayaan pemuliaan benih yang sejak tanah Indonesia bisa ditanami, petani di sini sudah memuliakan benih secara ekonomis, kultural dan spiritual.
Semua pihak diharapkan arif untuk melihat persoalan benih ini tak hanya menyangkut dampak lingkungan, tetapi juga soal ekonomi dan social, terutama pada kehidupan petani kecil sehingga apa yang di alami petani seperti Kuncoro, yang harus mendekam tujuh bulan di bui karena dijerat UU SBT akibat konflik dengan perusahaan benih PT. Bisi tak terjadi kembali.
Kartel Pangan
Sementara itu kartel internasional dan nasional diduga mengendalikan harga, stok, dan pasokan komoditas pangan utama di dalam negeri. Di pasar internasional, setidaknya terdapat 12 perusahaan multinasional yang diduga terlibat kartel serealia, agrokimia, dan bibit tanaman pangan. Sedangkan di dalam negeri ada 11 perusahaan dan enam pengusaha yang ditengarai menjalankan kartel kedelai, pakan unggas, dan gula.
Negara sebagai sebuah institusi pelindung rakyat harus berhadap-hadapan dengan organisasi perdagangan yang memang berorientasi mengakumulasi keuntungan. Paradigma pasar dan kesadaran dagang negara makin memperparah keadaan.
Tak pelak keanggotaan Indonesia di WTO telah membuka jalan bagi perusahaan multi-nasional memonopoli usaha perbenihan, di antaranya seperti: Dupont, Monsanto, East West, Syigenta, Charoen Pokphand, dll. Hal ini berdampak langsung pada maraknya kriminalisasi dan hilangnya kedaulatan petani dalam mengelola benih dan pembudidaya dalam pembiakan udang. Selain itu, Indonesia terperangkap dalam liberalisasi perdagangan yang mengakibatkan Indonesia dibanjiri produk pangan dan manufaktur impor.
Komite Ekonomi Nasional (KEN) misalnya menyebutkan di pasar internasional terdapat empat pedagang besar yang disebut “ABCD”, yaitu Acher Daniels Midland (ADM), Bunge, Cargill, dan Louis Dreyfus. “Mereka menguasai sekitar 90 persen pangsa perdagangan serealia (biji-bijian, Red) dunia.
Struktur pasar komoditas pangan juga memiliki kecenderungan oligopolistik, dalam industri agrokimia global juga terdapat enam perusahaan multinasional, yaitu Dupont, Monsanto, Syngenta, Dow, Bayer, dan BASF yang menguasai 75 persen pangsa pasar global. Sedangkan dalam industri bibit terdapat empat perusahaan multinasional, yakni Monsanto, Dupont, Syngenta, dan Limagrain, dengan penguasaan 50 persen perdagangan bibit global.
Kecenderungan yang sama terjadi di pasar domestik, terutama untuk pasar kedelai, pakan unggas, dan gula. Importir kedelai di dalam negeri hanya ada tiga, yakni PT Teluk Intan (menggunakan PT Gerbang Cahaya Utama), PT Sungai Budi, dan PT Cargill Indonesia. Sementara pada industri pakan unggas yang hampir 70 persen bahan bakunya adalah jagung, empat perusahaan terbesar menguasai sekitar 40 persen pangsa pasar.
Walau UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang kartel sebgaimana disebut dalam Pasal 11 yang menyebut, antarpelaku usaha dilarang membuat perjanjian untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Namun kenyataanya praktik kartel dalam negeri rupanya telah berlangsung lama dan mengendalikan monopoli produksi, impor dan haraga.
Kertel domestik misalnya terjadi pada industri benih di dalam negeri yang diduga dilakukan World Economic Forum Partnership on Indonesian Sustainable Agriculture (WEFPISA). Kongsi itu beranggotakan perusahaan-perusahaan multinasional, seperti Dupont, Monsanto, Syngenta, dan Cargill, yang dinilai banyak pengamat telah lama mengincar pasar benih di Indonesia.
Kartel diduga juga terjadi pada industri pangan dan impor. Indikasinya, satu per satu perusahaan makanan domestik diakuisisi perusahaan asing. Misalnya, Aqua diakusisi Danone (Prancis), ABC diakuisisi Unilever (Inggris), dan Kecap Bango dikuasai Heinz (Amerika). Sementara tren misalnya pada impor daging mayoritas rupanya dari Australia, bawang putih dari Tiongkok, dan bawang merah dari Filipina.
Dimana nasib petani produsen pangan kita? Tampaknya negara tak terlalu ambil perduli dengan nasib petaninya sendiri. Kebijakan Food Estate/sentra pangan dan upaya memberikan dominasi sekuatnya pada kartel dagang dalam kasus benih melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman adalah indikasi nyata kemana kebijakan pangan pertanian pemerintah sedang mengarah. Negara kok memonopoli rakyatnya sendiri![]