Bina Desa

Masyarakat Desak Pemerintah Indonesia untuk Segera Mencabut Komitmen Terhadap WTO

Ilustrasi foto petani di Desa Bangsal, OKI, Sumatera Selatan (Foto Bina Desa/Gina Nurohmah)

JAKARTA, BINADESA.ORG – Kelompok masyarakat sipil (IGJ, Bina Desa, dan SPI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut komitmennya terhadap Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal ini merujuk pada kekalahan Indonesia terhadap Amerika Serikat dan New Zealand di WTO terkait kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya.

“Tentunya kekalahan Indonesia dalam kasus ini akan membawa dampak besar terhadap kebijakan pangan di Indonesia. Penyesuaian kebijakan pangan Indonesia dengan aturan GATT 1994 akan bertentangan dengan semangat kedaulatan pangan dan merampas kesejahteraan petani”, pungkas Rachmi, Direktur Eksekutif IGJ.

Dijelaskannya, Pada 9 November 2017 yang lalu, Appelate Body WTO memutuskan bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan GATT 1994, khususnya terkait dengan Pasal 11 ayat (1) GATT mengenai General Elimination on quatitative restriction.

Dalam hal ini Panel Appellate Body WTO meminta Indonesia untuk bertindak konsisten dengan GATT 1994. Putusan Panel Appellate Body WTO ini memperkuat putusan Panel WTO sebelumnya yang diputuskan pada 22 Desember 2016.

Rachmi menyatakan sesuai aturan WTO, Indonesia wajib segera melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya dengan aturan GATT dalam jangka waktu yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, Indonesia harus memberikan kompensasi kepada Selandia Baru dan AS yang besarannya disepakati bersama.

“Jika masih tidak dicapai kesepakan mengenai bentuk atau besaran kompensasi maka Selandia Baru dan AS dapat meminta kepada DSB WTO untuk mengajukan retaliasi atau tindakan balasan terhadap Indonesia,” paparnya.

Petani Kian Terpuruk

Petani di Indonesia sudah berada di garis kemiskinan, salah satu indikatornya ialah Nilai Tukar Petani (NTP) yang rendah. Penjelasan Ketua Departemen Luar Negeri Serikat Petani Indonesia (SPI), Zainal Arifin Fuad “Bila masih menjadi anggota WTO, petani berpeluang akan semakin miskin, karena dipastikan hasil pertanian dalam negeri dibanjiri produk impor terkhusus dari New Zealand dan Amerika Serikat yang merupakan negara-negara pengaju gugatan ke WTO”.

Penolakan jelas mengganggu kedaulatan bangsa yang terrefleksi dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan sebagai niat baik pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan pangan. “Sudah waktunya Indonesia berani keluar dari WTO, terlebih setelah gugatan banding Indonesia ditolak”, lanjut Zainal.

Achmad Yakub, dari Bina Desa memaparkan bahwa secara peraturan perundangan nasional tentang Pangan. Pemerintah dari pusat hingga kabupaten/kota mempunyai kewajiban memenuhi ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan. Artinya tak mungkin menyerahkan kepentingan pangan sebagai keamanan nasional ke mekanisme perjanjian WTO yang dikenal sangat pro pasar, merugikan petani dan ekonomi kita secara mendasar.

Kekalahan Indonesia terhadap Amerika Serikat dan New Zealand di WTO membuktikan perjanjian perdagangan bebas dan skema penyelesaian sengketanya tidak dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi petani Indonesia. Bahkan sistem perjanjian perdagangan bebas semakin memperkuat monopoli importir dan negara industri.

“Untuk itu, IGJ, Bina Desa, dan SPI mendesak agar pemerintah Indonesia untuk segera mencabut komitmen yang merugikan serta tidak mengikatkan komitmen baru di WTO.” Pungkasnya pada senin 20 November 2017. (bd031)

Scroll to Top