Kelompok buruh terus mendesak agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Jaminan Sosial. Akan tetapi pemerintah masih beralasan harus menghitung rencana tersebut secara teleti sesuai prinsip realistis dan optimal.
Kaladang buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menyatakan pengesahan RUU tersebut adalah harga mati. Tanpa pengesahan RUU tersebut mustahil lima program lain yaitu jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun bisa dilaksanakan.
“Kami mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU BPJS.” Kata presidium KAJS Surya Tjandra dalam aksi hari Buruh Mei lalu.
Sementara itu menanggapi tuntutan buruh, pemerintah melalui kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih berlasan RUU BPJS masih harus ditimbang dan dihitung sesuai prinsip realistis dan optimal. “Pemerintah sudah bersekapat akan mendorong RUU BPJS, hanya hal itu bagi kami jangan sampai menggangu stabilitas keungan Negara. Karenanya hal itu harus dilakukan secara bertahap.” Kata Muhaimin Iskandar selaku Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sementara itu pengemat ekonomi Yanuar Rizky mengatakan, kalau pemerintah enggan menerapkan SJSN karena takut beban fiscal, hal itu sama saja dengan menghindari masalah rakyat yang menjadi amanat konstitusi.
“BPJS Negara maju justeru masuk ke pasar keungan Indonesia saat ini untuk mencari keuntungan, kenapa pemerintah malah enggan menjalankan SJSN?” ujar Yanuar.
Dari sekitar 70 Juta pekerja informal, tidak sampai 1 persen yang tercakup jaminan sosial. Akses kesehatan yang buruk mengakibatkan tingkat harapan hidup dan engaka kematian ibu du Indonesia tertinggi di Asia Tenggara.***(pubin/bindes/sabiq/2011)