PATI, BINADESA.ORG- Perjuangan warga Pati dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo tak seperti anggapan beberapa pihak, bahwa penolakan pabrik semen yang dilakukan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) hanya terhadap PT. Semen Indonesia. Kamis, 26 Januari 2016, pukul 08.00 pagi, ratusan petani akan turun ke sawah di Desa Brati,Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Panen raya ini membuktikan bahwa anggapan kawasan karst itu kering, tidak subur, dan petani selalu dianggap miskin ialah kekeliruan. Para petani dengan menggunakan caping tolak pabrik semen sembari memanen, dan nembang lagu-lagu untuk kelestarian Ibu Bumi.
Ibu Bumi Wis Maringi
Ibu Bumi Dilarani
Ibu Bumi Kang Ngadili
“Panen raya ini sekaligus menjadi bentuk syukur dan doa kami terhadap proses hukum KASASI terhadap gugatan warga Jasmo dkk, yang mengugat izin lingkungan pendirian pabrik semen PT. Sahabat Mulia Sakti, anak perusahaan PT. Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014”Ujar Suharno, Koordinator JM-PPK.
Saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan hakim majelis yang akan memeriksa perkara gugatan, yakni Yosran SH, M. Hum sekalu hakim pertama, Is Sudaryono, SH, MH selaku hakim kedua dan H. Yulius, SH, MH selaku hakim ketiga. Kami berharap majelis hakim yang memutus perkara melihat bukti yang ada dilapangan, bahwa penambangan akan berdampak bagi banyak kalangan, terlebih petani.
Ada 180 hektar lahan untuk tapak pabrik semen merupakan lahan produtif di Desa Larangan, Mojomulyo, Karangawen dan Tambakromo. Adapun rencana penambangan batu kapur di lahan Perhutani, yang selama ini digarap masyarakat. Keluarnya izin lingkungan setelah ada siasat perubahan Perda Tata Ruang Wilayah yang berakhir tahun 2007, dimana kecamatan-kecamatan yang sebelumnya kawasan pertanian, diubah menjadi pertambangan dan industri.
Maka dari itu, sudah jelas bahwa keputusan Bupati Pati mengeluarkan ijin lingkungan bertentangan dengan Undang-Undang penataan ruang, Peraturan Pemerintah tentang Rencata Tata Ruang dan Wilayah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyusunan Amdal. Di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, pihak Bappeda Pati tak bisa menjelaskan penyusunan tata ruang Pati, mereka tak bisa menjelaskan soal perubahan lahan pertanian menjadi lahan pertambangan. Perubahan tidak pernah melibatkan masyarakat. Selama ini warga terdampak dari pertambangan semen tak didengarkan sikap penolakannya. Ada 65 persen lebih warga tolak pabrik semen.
Sementara itu, Jasmo selaku salah satu penggugat mengatakan, di lereng kawasan karst Kendeng Pati warga bisa berocok tanam jagung, kacang tanah, padi, terong, ubi, cabe dan apa saja jenis tumbuhan. Ketika di persidangan PTUN Semarang pihak Bappeda Pati secara tergas mengatakan, pendapat domestik Kabupaten Pati sebesar 54 persen dari pertanian dan 35 persennya dari Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo yang akan menjadi lokasi pertambangan. Lahan pertanian di Pati terus berkurang. Jika pertambangan berlanjut, artinya pemerintah sengaja mematikan kehidupan petani.
Bahwa dengan hadirnya tambang semen akan berdampak pada air bagi kebutuhan warga sehari-hari, air untuk hewan ternak dan lahan pertanian. Selain itu, dampak sosial masyarakat yang terpecah-pecah antara yang mendukung dan menolak pabrik semen. Janji perusahaan yang akan memberikan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi warga sekitar hanya janji semata. Kami sudah melihat langsung warga di Tuban, mereka menderita menyakit sesak nafas, susah air, lahan pertanian rusak dan hanya 0,01 persen warga yang diterima kerja. Tentu lebih terhormat dan sejahtera menjadi petani.
Dari data yang ada, usia produktif Kecamatan Kayen dan Tambakromo berjumlah 20. 677 jiwa. Sementara lapangan kerja yang dijanjikan perusaahn hanya sekitar 600 orang, atau 0,2 persen saja. Maka dari itu, penolakan kami terhadap pabrik semen di Pati merupakan wujud konkrit mendukung Nawacita Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Putusan PTUN Semarang secara gamblang membuktikan kebohongan data Amdal dan mencabut ijin lingkungan. Harapan kami, majelis hakim memutus dengan hati nurani,untuk menjaga kehidupan petani di Kendeng. (###)