Bina Desa

Alih Fungsi Sawah Memprihatinkan

JAMBI, Kompas.com – Alih fungsi sawah di Provinsi Jambi sudah sangat masif hingga mencapai lebih dari 75.000 hektar, dari total luas sawah 191.774 hektar. Banyak petani mengubah sawahnya menjadi kebun sawit dan karet, serta menjualnya ke perusahaan-perusahaan perkebunan.

Berdasarkan data Yayasan Setara, lembaga yang bergerak pada bidang advokasi petani, perubahan peruntukan lahan sawah pada tiga dari sepuluh kabupaten di Jambi mencapai 75.560 hektar. Perubahan itu terjadi dalam tiga hingga lima tahun terakhir.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai sentra utama penanaman padi di Jambi, ternyata merupakan daerah yang paling luas terjadi alih fungsi sawah menjadi perkebunan sawit, yaitu 15.000 hektar.

Alih fungsi sawah juga terjadi di Kabupaten Muaro Jambi seluas 200 hektar, Kabupaten Batanghari 125 hektar. Di Batanghari, sebanyak 200 hektar sawah dijual petani ke perusahaan perkebunan sawit, dan 35 hektar lainnya menjadi kebun karet. Selain itu, dari 92.000 areal pertanian yang telah menjadi kawasan transmigrasi, lebih dari 60.000 hektar di antaranya berubah menjadi kebun sawit.

Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Jambi Yanuar Fitri menilai tren penurunan areal persawahan di Jambi sudah sangat masif. Sentra-sentra penanaman padi justru menjadi daerah yang paling parah terjadi alih fungsi lahannya. Kondisi itu mengancam ketahanan pangan di Jambi, mengingat kebutuhan akan beras terus meningkat seiring terus bertambahnya jumlah penduduk. Jika terus berlanjut, sangat mungkin dalam beberapa tahun ke depan, Jambi menjadi pengimpor beras dari luar daerah, tuturnya, Rabu (28/7/10).

Menurut Yanuar, dengan kebijakan di daerah yang kurang melindungi hak-hak petani, sangat mudah bagi petani untuk beralih mata pencaharian. Penanaman sawit dan karet dianggap lebih menguntungkan ketimbang padi. Petani cukup rasional. Dari bersawah hanya dapat untung kecil. Maka tidak bisa kita salahkan jika petani kemudian menanam sawit di sawahnya, lanjut Yanuar.

Pemerintah perlu membuat aturan daerah dan menetapkan lahan persawahan abadi. Namun, kebijakan itu harus dibarengi dengan sejumlah substitusi. Misalnya, pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai sawah abadi, setiap tahun memperoleh subsidi dan peningkatan prasarana. Harus ada kompensasi buat petani. Jika tidak, kebijakan itu hanya akan menjadi bumerang buat pemerintah, tuturnya.

Humas Yayasan Setara, Nurbaya Zulhakim mengatakan aturan daerah mengenai perlindungan tanaman pangan mendesak dibuat, agar tidak semakin banyak sawah yang berganti fungsi. Pemerintah provinsi juga perlu menetapkan alokasi keluasan areal pertanian tanaman pangan abadi secara khusus ke dalam peta tata ruang wilayah Provinsi Jambi. Penetapan keluasan lahan pertanian tanaman pangan abadi, lanjutnya, akan menghindari terjadinya alih fungsi lahan.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top