BANTEN, BINADESA.ORG–Menyikapi situasi di atas,Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menuntut agar pertama, Pihak Kepolisan Polda Banten dan Polres Pandeglang agar segera Membebaskan tiga orang warga Cadas Sari – Baros yang telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses hukum yang jelas. Kedua, Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polda Pandeglang untuk segera menghentikan tindakan penyisiran yang dilakukan ke rumah-rumah warga sehingga meninggalkan teror dan ketakutan di kalangan warga. Ketiga, Pihak Kepolisian Polda Banten dan Polres Pandeglang untuk segera memproses tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) yang telah merampas hak-hak agraria warga Cadas Sari – Baros.
Demikian juga agar PT Tirta Fresindo Jaya agar menghormati surat Bupati Pandeglang ( Erwan Kurtubi) No. 0454/1669-BPPT/ 2014 tertanggal 21 November 2014 perihal penghentian kegiatan investasi PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group). Seharusnya Bupati Pandeglang (Irna Narulita) dan Jajaran SKPD terkait Pemda Pandeglang untuk segera dapat mengambil langkah -langkah guna menghentikan kegiatan PT. Tirta Fresindo Jaya.
Kepada pemerintah pusat KNPA dan Aliansi Tolak Privatisasi Air, dalam hal ini khususnya Kementrian PUPR agar Menghentikan praktek penyusunan Kebijakan yang tertutup dan mengabaikan masukan masyarakat serta perintah Konstitusi yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusidengan menghindari terjadinya kembali praktek “Swastanisasi Terselubung” yang dilegalisir lewat produk perundangan melalui RUU Sumber Daya Air. Juga kepada Presiden Jokowi, Gubernur dan Bupati harus menjamin prioritas pemenuhan dan penghormatan hak-hak dasar warga Cadas Sari – Baros atas kekayaan agraria (bumi; tanah, air, udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya), sebagai sumber keberlangsungan dan keberlanjutan hidupnya, baik sebagai petani di sekitar wilayah kawasan Cadasari sebagaimana telah diatur oleh konstitusi;
KNPA dan Aliansi mengajak seluruh elemen bangsa, publik secara luas khusunsya masyarakat Banteng untuk bersama-sama mengawal dan menjadi bagian dari perjuangan warga Cadas Sari dan Baros, memastikan keadilan agraria di wilayah Cadas Sari dan Baros dapat dipenuhi. Harapannya agar semua pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti dalam menjaga hak-hak agraria dan keberlangsungan hidup warga Cadas Sari – Baros Mari bersama-sama terus kita kawal perjuangan warga Cadas Sari – Baros untuk menyelamatkan tanah, air dan ruang hidup mereka. (###) Baca Berita Sebelumnya… (2)