BANTEN, BINADESA.ORG–Kedatangan warga saat itu tak digubris sehingga warga merasa kecewa dengan melampiaskan kemarahan mereka ke pabrik air minum PT. Tirta Fresindo Jaya. Aksi ini akhirnya berujung dengan penangkapan 6 (enam) orang warga Cadas Sari – Baros dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada proses surat panggilan dan BAP sebelumnya. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyisiran ke kampung-kampung dan meneror warga di dua desa ini. Situasi tersebut melahirkan keresahan di antara warga.
Tuntutan dan Sikap KNPA dan Aliansi Tolak Privatisasi Air
untuk itu masyrakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) dan Aliansi Tolak Privatisasi Air menilai bahwa tindakan sepihak yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan tindakan penyimpangan dari kewenangan yang mereka miliki. Warga Cadas Sari – Baros bukanlah kriminal, namun mereka merupakan korban dari kebijakan privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Pandeglang sehingga kehilangan hak-hak agraria mereka berupa tanah dan air. Kami melihat ini sebagai perbuatan tersistematis untuk menggusur warga tempat dan ruang hidup mereka
Situasi agraria Nasional semakin buruk khususnya hak warga Negara atas air semakin terancam di mana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan telah menyerahkan Naskah Akademik RUU SDA kepada Ketua Komisi V pada Kamis, 26 Januari 2017 sebagai ganti dari UU No.7 Tahun 2004 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No.85/PUU-XI/2013.
UU Sumberdaya Air merupakan salah satu UU yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. UU ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun UU Sumberdaya Air.
Mengacu konstitusi agraria kita, bahwa bumi, termasuk tanah, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, merupakan sumber kekayaan agraria yang harus dilindungi oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960.
Warga Cadas Sari dan Baros yang sebagian besar merupakan petani juga telah dijamin oleh UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) dalam bentuk kepastian hak atas tanah dan lahan pertaniannya. Hak agraria petani Cadas Sari – Baros juga dilindungi UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dimana aktivitas pembangunan lainnya harus menjamin perlindungan fungsi lahan pertanian yang ada. Baca berita Sebelumnya….(1)