BINADESA.ORG–Setelah mendorong berbagai kebijakan di Nasional maupun di daerah, kita menyadari perlu pemahaman bersama mengenai isi kebijakan dan bagaimana dilaksanakannya. untuk itu Bina Desa dan para pelaku pengorganisasi masyarakat desa, khsusunya nelayan dan petani melakukan pendalaman dan strategi bersama agar Kebijakan soal Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan (Perlindatayan) di realisasikan oleh Pemerintah. Perlu waktu, perjuangan dan pengetahuan agar negara memenuhi kewajibannya sesuai amanah Undang-Undang.
Lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (perlintan) Nomor 19 Tahun 2013 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nomor 7 Tahun 2016 membawa harapan besar bagi masyarakat Indonesia khususnya para petani dan nelayan, sebagai corak Negara maritim dan agraris. Kebijakan yang dapat memberikan harapan dan kepastian bagi para pelaku produsen pangan.
Dalam perjalanannya UU perlintan tersebut dipandang masih memiliki beberapa kelamahan sehingga beberapa organisasi sipil melakukan gugatan Judicial Review ke Mahakah Konstitusi pada tanggal 5 November 2014. Terutama pasal 59 tentang hak sewa, pasal 70 ayat 1 tentang kelembagaan, dan ketiga pasal 71 tentang “kewajiban” .
Secara subtansi kedua Undang-Undang tersebut dalam pasal 3 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam memiliki tujuan seperti: menyediakan sarana dan prasarana dalam mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan kapasitas, dan menumbuh kembangkan lembaga. Sedangkan dalam strategi perlindungan dan pemberdayaannya adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya memudahkan petani dan nelayan seperti sarana usaha penangkapan perikanan termasuk adalah penjamin ketersediaan sarana usaha pertanian dan perikanan dan sarana pengendalian harga perikanan termasuk pertanian. Selamat menonton….. (bd018)