Bina Desa

Ribuan Petani dan Warga Desa di Lampung, 26 tahun Berjuang Untuk Tanahnya

Sakiran (baju biru) Ketua Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB) bersama rombongannya dalam dialog di Kantor Bina Desa (01/03) (Foto: Bina Desa/Heri)

JAKARTA, BINA DESA.ORG– Konflik agraria tak pernah surut di Republik ini, ratusan terjadi tiap tahunnya. Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sedikitnya terjadi 450 konflik agraria sepanjang tahun 2016 dengan luasan wilayah 1.265.027 hektar dan melibatkan 86.745 KK yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Konflik agraria menyisakan banyak persoalan, sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan. Betapa tidak, rakyat miskin, biasa yang merupakan prioritas penerima manfaat langsung atas kekayaan alam yang ada di bumi Indonesia ini dengan mudahnya digusur, diperkarakan alias dikriminalkan, dipukuli bahkan hingga meregang nyawa.

Satu dari ratusan konflik agraria adalah antara PT. Bangun Nusa Indah Lampung (PT. BNIL) dengan warga Bujuk Agung dan Agung Jaya, Tulang Bawang, Lampung, yang terus memakan korban. Tercatat sejak tahun 1991, setidaknya 55 warga telah menjadi korban akibat penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan ini , produsen tepung beras dan pemain utama bisnis sawit ini. 21 orang warga dianiaya mulai dari penyiksaan ringan hingga berat, 26 orang dipenjarakan, dan bahkan 8 orang diantaranya mati dibunuh dalam kurun waktu 1991 hingga 2017.

Dalam kunjungannya ke Bina Desa sejak malam tanggal 28 Februari 2017, Sembilan (9) orang perwakilan warga bersama Karel dan Henry tim pembela warga yang diterima oleh Achmad Yakub (pegiat di Bina Desa). Mereka menceritakan awal mulanya konflik sejak tahun 1986, saat itu Gubernur Lampung mengklaim lahan warga seluas 10.000 hektar yang berada di tujuh desa merupakan areal konsesi PT. Bangun Gaya Modern. Kemudian areal tersebut diberikan kepada PT. BNIL (3.400 hektar), PT. Rimbang Lampung Abadi (4.000 hektar), dan PT. Trimulya Adi Kencana (3.000 hektar). Tetapi hingga 1990, ketiga perusahaan itu tidak melakukan aktivitas apa pun.

Menurut Bapak Muhadik yang saat itu sebagai kepala dusun (kadus) tahun 1991 PT. BNIL dengan dibantu Bakorstanasda – Korem 043 Garuda Hitam mengosongkan areal tujuh desa dengan paksa dan kekerasan. Dalih militer, lahan itu akan dipakai sebagai lokasi latihan perang. Aksi pengusiran ini juga menggunakan gajah-gajah, didatangkan dari Taman Nasional Way Kambas. Gajah-gajah tersebut merangsek ke pemukiman merusak rumah dan tanaman warga. Tidak hanya itu, aksi gajah-gajah ini juga diiringi oleh suara senapan, menjadi teror bagi warga. Sejak saat itu, berbagai tindak kekerasan dan intimidasi terus dilakukan oleh PT. BNIL.

Warga membentuk Serikat Tani Korban Gusuran BNIL (STKGB) untuk mempertahankan dan merebut kembali lahan. Selalu saja mendapat tindakan represif dari aparat Negara. Tak jarang mereka dianiaya, dipenjarakan, hingga tewas terbunuh. Segala usaha yang dilakukan oleh warga tersebut selalu dilihat oleh Negara sebagai tindakan kriminal.

Selama 26 tahun perjuangan warga. Pemerintah tidak pernah menanggapi sungguh-sungguh atas tuntutan masyarakat. Pemerintah hanya selalu menyampaikan ‘jangan anarkhis’, ‘sabar’, ‘sedang diusahakan’. Penguasa sudah berganti-ganti, tanggapannya sama saja.

Terakhir, awal Oktober tahun lalu warga kembali mendapat perlakuan represif dari aparat Negara. Sakiran  ketua STKGB menceritakan, “Kejadian ini berawal dari provokasi yang dilakukan Pamswakarsa terhadap warga STKGB yang sedang merebut kembali tanah”. Kericuhan akhirnya terjadi setelah warga terpancing emosi. Menanggapi situasi tersebut, pihak kepolisian langsung memburu para warga hingga keluar desa, mereka diteror, dan berakhir dengan penangkapan enam orang warga STKGB termasuk Pdt. Sugianto yang dtuding sebagai dalang kerusuhan. Padahal mereka hanya korban yang mempertahankan lahan mereka dari perampasan pihak perusahaan.

Ribuan Warga dalam aksinya merebut kembali tanahnya dari PT. BNIL, kegiatan dilakukan pada bulan September 2016 lalu (Foto: Lampung Post)

Saat ini mereka yaitu Hasanudin, Sujarno, Juanda, Rajiman, Sukirji, Toekiman dan seorang pendamping aktivis petani, Pdt. Sugianto, korban kriminalisasi PT. BNIL sedang di sidang di Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang.

Menanggapi hal ini Achmad Yakub menyatakan simpati dan solidaritasnya kepada warga atas korban kekerasan dan penangkapan. Mendukung segala upaya dan perjuangan kawan-kawan petani dan warga desa dalam mempertahankan lahan. “Perlu diperhatikan warga dalam perjuangan merebut kembali lahannya selain membela kawan yang ditangkap, korban kekerasan, juga harus focus untuk memastikan tanahnya kembali” Ujar Yakub

Atas kejadian ini banyak organisasi dan individu yang mendukung. Untuk itu KPA, Bina Desa, LBH B. Lampung, Walhi LPG, STKGB,  PGI, dan GKSBS, GKI, dan seluruh masyarakat Tulang Bawang akan terus memantau proses persidangan terhadap korban enam korban warga STKGB serta Pdt. Sugianto yang dikriminalisasi oleh PT. BNIL dan akan melakukan tuntutan apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban yang disangkakan. (###)

Scroll to Top