Bina Desa

Koperasi: Dari anggota untuk anggota, atau dari negara untuk partai?

Tidak lama setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program prioritas yang diberi nama Koperasi Merah Putih. Program ini digadang-gadang sebagai pilar baru kelembagaan ekonomi nasional yang diharapkan mampu memperkuat kemandirian bangsa. Namanya pun dibuat penuh nuansa nasionalisme. Merah Putih, bendera kebangsaan, yang melambangkan keberanian dan kesucian. Merah diartikan sebagai semangat juang, keberanian, dan kekuatan rakyat; sementara putih melambangkan kesucian, kejujuran, serta kemurnian niat dalam membangun bangsa. 

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, program ini menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di desa dan kelurahan. Tujuan utamanya: mempercepat pembangunan ekonomi dari desa, mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan, serta meratakan kesejahteraan menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045. 

Skema kegiatan Koperasi Merah Putih mencakup pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik dan apotek, cold storage, logistik, hingga pendirian kantor koperasi. Instruksi diberikan kepada berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan program ini berjalan. Dari sisi pendanaan, sumbernya dijanjikan berasal dari APBN, APBD, dana desa, serta sumber lain yang sah. 

Di atas kertas, program ini terlihat menjanjikan: koperasi desa yang kuat, masyarakat yang sejahtera, serta ekonomi lokal yang kokoh. Namun, pertanyaan kritis kemudian muncul: benarkah Koperasi Merah Putih akan menjadi pilar ekonomi rakyat, atau justru operasi politik yang mengatasnamakan koperasi? 

Antara Nasionalisme dan Paradoks 

Koperasi sejak lama dikenal sebagai soko guru perekonomian rakyat, berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Prinsip utamanya jelas: dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Modal koperasi tumbuh dari iuran anggota, bukan dari kekuasaan atau negara. Partisipasi anggota menjadi inti, karena dari situlah tumbuh rasa memiliki, tanggung jawab, dan kemandirian. 

Di sinilah paradoks Koperasi Merah Putih muncul. Alih-alih lahir dari gerakan rakyat, koperasi ini justru dimodali penuh oleh pemerintah. Dukungan modal negara memang bisa dianggap sebagai bentuk perhatian terhadap ekonomi rakyat. Tetapi pada saat yang sama, hal itu berisiko melemahkan jiwa koperasi itu sendiri. 

Ketika anggota tidak ikut berkontribusi modal, rasa memiliki akan hilang. Pengurus pun bisa terjebak bekerja seolah-olah untuk pemerintah, bukan untuk anggota. Koperasi lalu berubah wajah: dari wadah ekonomi kerakyatan menjadi lembaga birokratis, bahkan proyek politik. 

Top-Down, Bukan Bottom-Up 

 Banyak kalangan menilai Koperasi Merah Putih bersifat top-down. Implementasinya diwarnai birokrasi, bahkan melibatkan partai-partai pendukung pemerintah. Alih-alih lahir dari kebutuhan rakyat, ia berpotensi menjadi program “bagi-bagi proyek” atau “balas budi politik.” 

Padahal, sejarah koperasi di Indonesia selalu menunjukkan bahwa keberhasilan hanya mungkin terjadi ketika koperasi tumbuh dari bawah. Ketika ia benar-benar digerakkan oleh anggota, berakar pada kebutuhan lokal, dan dikelola secara demokratis. 

Menjaga Kemurnian Koperasi 

Koperasi Merah Putih mungkin lahir dari niat baik: memperkuat ekonomi rakyat, membangun desa, dan mengangkat kesejahteraan. Namun, jika tidak hati-hati, ia justru bisa menjadi operasi politik berkedok koperasi. 

Pertanyaannya, apakah kita sedang membangun koperasi yang sejati, atau sekadar mengoperasikan instrumen ekonomi untuk tujuan politik jangka pendek? 

Jawaban dari pertanyaan ini akan menentukan: apakah Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi simbol kemandirian bangsa, atau hanya sekadar jargon nasionalisme tanpa jiwa koperasi. 

***

Penulis: JohErryson (Dewan Pengawas Koperasi Karya Insa)

Artikel ini telah terbit di Buletin Bina Desa edisi 152 

Artikel terkait