Mensyukuri Hasil Panen Lewat Tradisi Poparung dan Mappesta Paneng

Tradisi makan bersama masyarakat Bela di Mamuju, Sulawesi Barat, disebut Poparung sebagai tanda bersyukur dan suka cita atas hasil panen yang sebagian besar adalah beras merah (Foto Bina Desa/Muh.Suyuti)

SULBAR, BINADESA.ORG-Sebagai negara yang berangkat dengan tradisi agraria yang kuat, ada banyak peristiwa budaya di Indonesia yang berkaitan dengan ritual menanam dan memanen salah satunya di propinsi Sulawesi Barat kabupaten Mamuju kecamatan Tapalang  tepatnya di desa Bela.

Masa awal tanam punya festival dan perayaannya sendiri untuk berharap agar musim tanam  membawa hasil yang baik. Setelah panen pun, ada perayaan berbeda. Kali ini sebagai ucapan rasa syukur atas berkah dan kemurahan hati dari Sang Pencipta atas hasil tanah yang melimpah yang diterima oleh masyarakat di desa Bela. Hal ini dilakukan dengan perayaan  makan bersama yang sudah menjadi tradisi yang biasa disebut Poparung. Masyarakat Bela sebagian besar hasil produksinya adalah beras merah. Untuk itu menu utama dalam perayaan adalah dengan beras merah yang kaya nutrisi.

Tradisi pesta panen masyarakat Onang Utara di Majene, Sulawesi Barat, ditandi dengan mattunu lammang (Foto Bina Desa/ Muh. Suyuti)

Di Sulawesi Barat, dalam tradisi makan bersama setelah panen  bukan hanya dirayakan oleh masyarakat Bela. Akan tetapi di daerah yang lain juga melakukan hal yang sama seperti di kabupaten Majene kecamatan Tubo Sendana desa Onang Utara juga menjadi tradisi rutinan setelah panen.  Tradisi ini disebut “Mappesta Paneng” ditandai dengan acara mattunu lammang. Yaitu makanan yang dimasak dengan bambu yang diisi beras ketan campur garam dan santan kelapa lalu dibakar.

Sebagai wujud mengucap syukur, dilakukan  pembacaan dan pengiriman doa yang menghadirkan para tokoh masyarakat dan para pemuka-pemuka agama.

Tradisi seperti ini perlu di jaga dan dipertahankan sebagai tanda kedaulatan ekonomi budaya ditengah-tengah arus industrialisasi yang berujung pada pengalih fungsian lahan masyarakat. Apalagi Sulbar saat ini merupakan salah satu daerah yang menjadi objek pengelolaan tambang dan perluasan lahan  perkebunan baik itu perusahaan dalam negeri maupun  transnational corporation.

Sudah sepatutnya pemerintah desa melaksanakan amanat  UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana Undang-Undang tersebut mengatur kemandirian desa .Dalam Undang-Undang Desa setidaknya desa bisa  merencanakan program pertanian  di wilayahnya sesuai dengan produk unggulan desa secara mandiri sehingga kemandirian ekonomi dan pemenuhan pangan nasional kita dapat terlaksana tanpa harus bersandar pada impor.

Tradisi pesta panen ini  memberi pesan yang  mendalam bagi kita semua, selain mengenai rasa syukur kepada Tuhan. Juga sebagai tanda hubungan yang selalu harus dijaga antara sesama manusia dan alam. Dengan demikian diharapkan kesadaran dan praktek yang dilakukan semenjak lama oleh pendahulu kita untuk menjaga alam, saling gotong royong dan solidaritas antar warga terus terpelihara. Kualitas kehidupan tidak terjebak pada pola hubungan yang ekonomis dan jangka pendek. (bdk026ms)

ARTIKEL TERKAIT

Menilik Hilangnya Kontrol Perempuan Petani Atas Benih

Perjuangan Panjang Melestarikan Benih Pangan Lokal

HTNM Gelar Pendidikan Advokasi Bagi Petani

Podcast Pangan dan Gizi

Buletin 148

Regional Conference APEX: Memperkuat Gerakan Kedaulatan Pangan, Mengubah Sistem Pangan, Menegaskan Keadilan Iklim